Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

VIDEO: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Masuk Lagi di KUHP

Meski pasal ini sempat digugurkan oleh MK pada 2006 lalu, sepertinya akan kembali dibahas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi membuka peluang masuknya pasal penghinaan Presiden dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Meski pasal ini sempat digugurkan oleh MK pada 2006 lalu, sepertinya akan kembali dibahas.

Selengkapnya lihat video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas