VIDEO: Di Hadapan Ibunya, Amir Aco Divonis Mati
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang penyalahgunaan narkoba yang berujung pada vonis mati terhadap Amiruddin bin Amin alias Amir Aco.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUNNNEWS.COM, MAKASSAR - Sejarah kembali tercatat pada Selasa (11/8/2015). Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang penyalahgunaan narkoba yang berujung pada vonis mati terhadap terdakwa Amiruddin bin Amin alias Amir Aco.
Sidang dengan Majelis Hakim Ketua Ibrahim Palino dan anggota Suparman serta Kristian P Djati itu, dikawal anggota Polrestabes Makassar dengan bersenjata laras panjang.
Dalam pembacaan vonis oleh Majelis Hakim yang dibacakan secara bergilir itu, terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Dalam persidangan Hakim Ibrahim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika dan menjadi perantara.
"Terdakwa juga diketahui, telah dipidana 32 tahun dengan kasus sama di Kalimantan, dan menjadi buronan," kata Mejlis Hakim.
"Yang menjadi pertimbangan hakim karena selama 32 tahun dijatuhi hukuman pidana di Kalimantan, dianggap tidak memberikan efek jera terhadap terdakwa. Sehingga yang memberatkan terdakwa karena merupakan residivis, serta dinilai membahayakan umat manusia, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ujar Hakim Ibrahim.
Dari tangan terdakwa disita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 921,76 gram dan 4.208 butir ekstasi.
Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Muh Yunus mengatakan pihaknya masih akan mengoordinaasikan dulu dengan terdakwa apakah akan banding atau seperti apa.
Seperti diketahui, Amiruddin Rahman alias Aco, ditangkap 17 Januari lalu, bersama Erni alias Ayu (25) dan Lia Febrianti alias Mia (mahasiswa STIEM 23), Syamsul (42), saat berada di Studio 33 Hotel Grand Clarion Makassar.
Penangkapan Amir Aco berdasarkan pengembangan penangkapan Michael Wibisono, yang juga diadili secara terpisah dalam kasus ini di Pengadilan Negeri Makassar.
Michael juga telah kedapatan membawa satu sachet sabu seberat 2 gram. Sabu itu diberikan secara cuma-cuma oleh Amir.
Setelah itu Amir Aco menyimpan barang bukti narkotika di rumah kosnya di Jln Andi Tonro Kompleks Perumahan Graha Modern Jaya Blok B Nomor 17 Makassar dan rumah keluarganya di Jl Lamadukelleng Buntu Makassar.
Terdakwa Disaksikan Ibu
Dari pantauan Tribun, bersamaan dengan kedatangan terdakwa di ruang sidang Sultan Hasanuddin tersebut, nampak seorang nenek yang berusia sekitar 70 tahun.
Saat disambangi Tribun, nenek tersebut mengaku ibu kandung dari terdakwa.
Ia mengatakan namanya Subiati dg Kanang.
Subiati menyebut jika dirinya adalah warga Makassar yang saat ini sudah berdomisili di Kalimantan.
"Saya ke Makassar untuk melihat langsung sidang vonis anak saya," ujarnya.
Subiati ogah berkomentar banyak terkait anaknya ini.
Sidang Pertama
Ibrahim Palino yang menjadi ketua dari sidang narkoba ini mengaku jika sidang vonis hukuman mati ini, baru ia lakukan selama menjadi hakim.
Pria kelahiran 22 Februari 1968 ini menyebutkan, menjadi hakim adalah suatu pekerjaan yang sangat mulia.
Menurutnya, di dalam persidangan hakim akan memberikan keadilan yang setinggi-tingginya tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Ibrahim Palino adalah lulusan sarjana hingga magister Hukum Universitas Hasanuddin.
Dengan menjadi hakim, ia hanya berharap akan memberikan kedailan dan bisa memberikan yang terbaik kepada bangsa.
"Insya Allah saya akan berikan yang terbaik," kata Ibrahim. (*)