VIDEO: Sultan Izinkan Pagar Sisi Timur Alun-alun Utara Dirobohkan
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan izin jika pagar pekapalan Alun-alun utara (Altar) sisi timur dirobohkan.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Hendra Krisdianto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan izin jika pagar pekapalan Alun-alun utara (Altar) sisi
timur dirobohkan.
Tujuannya, agar lokasi relokasi pedagang lebih terlihat dari luar.
Namun pagar boleh dibangun kembali jika nantinya kawasan ini benar-benar sepi pembeli.
Selain itu, untuk memfasilitasi para pedagang lesehan yang merasa tempat belum layak.
Namun dengan catatan, tidak menggelar lesehan di trotoar dan tidak mengganggu pejalan kaki serta pengguna jalan.
“Bagi saya tidak keberatan pagar dirobohkan, karena aslinya juga tidak ada. Asal harapan saya jangan lesehannya di trotoar, tapi berada di
dalam kawasan ini. Jadi tidak menghalangi lalulintas,” kata Sultan saat peresmian revitalisasi Keraton Yogyakarta sisi timur Altar, Kamis (13/8).
Raja Keraton Kasultanan Yogyakarta ini menegaskan, alun-alun memang ruang publik tapi bukan untuk berjualan ataupun tempat parkir.
Di sisi lain, altar maupun alun-alun selatan merupakan bagian dari keberadaan keraton.
“Kalau alun-alun kumuh sama dengan Keraton Jogja, termasuk saya, juga kumuh. Saya merasa tidak kumuh. Jadi pencerminannya, simbolnya, ya alun-alun jangan kumuh. Sehingga bagi saya, ini sangat prinsip,” ujarnya.
Ia mengatakan, dirinya telah memberikan toleransi bagi masyarakat. Yakni dengan membebaskan mereka berdagang di alun-alun.
Namun harus tetap menjaga kebersihan dan kerapiannya.
“Berdagang untuk mendapatkan sesuap nasi mosok saya juga menghalangi, kan tidak. Biarpun bukan fungsinya untuk jualan, tapi harapan saya
(dapat) memanfaatkan tempat ini untuk terus berjualan,” katanya.
Sampai saat ini pedagang yang terfasilitasi dari kegiatan revitalisasi ini sebanyak 219 pedagang, dengan rincian warung atau shelter semi
permanen 129 unit, serta gerobak PKL sebanyak 90 unit. (*)