Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ony, Narapidana yang Piawai Menipu Polisi dari Dalam Tahanan

Pelaku menipu dengan mengatasnamakan pejabat Polri, lalu meminta uang.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ony Suryanto (32), merupakan salah satu narapidana yang mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) RI, Senin (17/8/2015) ini.

Setelah dua tahun dikurung, ia bisa lepas dari jeruji besi.

Namun alih-alih menghirup udara bebas, Ony justru kembali ditangkap petugas Subdit Resmob, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pasalnya, selama di dalam tahanan, Ony melakukan sejumlah aksi penipuan melalui telepon.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pelaku menipu dengan mengatasnamakan pejabat Polri, lalu meminta uang.

Setelah ditelusuri, pelaku ada di sekitar Salemba.

Berita Rekomendasi

Belakangan diketahui bahwa pelaku adalah Ony yang masih berada di dalam lapas Salemba.

“Gaya bicaranya khas polisi, dia bisa meniru dan ngomong-nya juga meyakinkan. Dari sana, dia minta dibeliin tiket buat anak Kapolri atau pejabat lainnya, jadi korbannya banyak anggota polisi, ada juga sipil,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/8/2015).

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Mero Jaya Kompol Handik Zusen menambahkan, Ony sengaja membeli nomor dengan salah satu ciri khas polisi, yakni bernomor belakang tahun angkatan Akademi Kepolisian (Akpol).

“Dia pandai berkomunikasi dengan gaya petinggi Polri, bahkan mengaku Kadiv Propam. Dia mendapat handphone dengan dibantu oknum sipir lapas,” tuturnya.

Sebelumnya, Ony didakwa hukuman penjara selama dua tahun, sejak tahun 2014, karena terbukti menipu anggota Polda Yogyakarta berpangkat Komisaris Besar dengan meminta uang sejumlah Rp 14 juta.

Saat itu, Ony mengaku sebagai Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Atas perbuatannya, Ony dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas