Ony, Narapidana yang Piawai Menipu Polisi dari Dalam Tahanan
Pelaku menipu dengan mengatasnamakan pejabat Polri, lalu meminta uang.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ony Suryanto (32), merupakan salah satu narapidana yang mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) RI, Senin (17/8/2015) ini.
Setelah dua tahun dikurung, ia bisa lepas dari jeruji besi.
Namun alih-alih menghirup udara bebas, Ony justru kembali ditangkap petugas Subdit Resmob, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pasalnya, selama di dalam tahanan, Ony melakukan sejumlah aksi penipuan melalui telepon.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pelaku menipu dengan mengatasnamakan pejabat Polri, lalu meminta uang.
Setelah ditelusuri, pelaku ada di sekitar Salemba.
Belakangan diketahui bahwa pelaku adalah Ony yang masih berada di dalam lapas Salemba.
“Gaya bicaranya khas polisi, dia bisa meniru dan ngomong-nya juga meyakinkan. Dari sana, dia minta dibeliin tiket buat anak Kapolri atau pejabat lainnya, jadi korbannya banyak anggota polisi, ada juga sipil,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/8/2015).
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Mero Jaya Kompol Handik Zusen menambahkan, Ony sengaja membeli nomor dengan salah satu ciri khas polisi, yakni bernomor belakang tahun angkatan Akademi Kepolisian (Akpol).
“Dia pandai berkomunikasi dengan gaya petinggi Polri, bahkan mengaku Kadiv Propam. Dia mendapat handphone dengan dibantu oknum sipir lapas,” tuturnya.
Sebelumnya, Ony didakwa hukuman penjara selama dua tahun, sejak tahun 2014, karena terbukti menipu anggota Polda Yogyakarta berpangkat Komisaris Besar dengan meminta uang sejumlah Rp 14 juta.
Saat itu, Ony mengaku sebagai Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Atas perbuatannya, Ony dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.