VIDEO Puluhan Pengacara Bela OC Kaligis di Sidang Praperadilan
pengacara dari AAI memadati ruang sidang untuk menjadi tim kuasa hukum OC
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan tersangka kasus dugaan penyuapan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis (OC) Kaligis, di ruang sidang utama Oemar Seno Aji, Senin (10/8/2015). Dalam sidang tersebut, puluhan pengacara dari AAI memadati ruang sidang untuk menjadi tim kuasa hukum OC.
Dalam sidang, tim pengacara menyebut saat penangkapan penyidik tidak memperlihatkan surat tugas atau surat penangkapan. Hal itu disebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 KUHAP. ""Tidak diperlihatkan surat apapun, pemohon dipaksa untuk ikut dan selanjutnya masuk ke dalam mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi B 1396 UOK. Itu merupakan tindakan penangkapan yang tidak sah karena dilakukan tanpa dasar akan adanya bukti permulaan yang cukup ," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan. Ia mengatakan, tindakan penggeledahan di kantor Kaligis serta penyitaan yang dilakukan tidak dapat dijadikan dasar sebagai bukti permulaan yang cukup.
Usai Sidang, kuasa hukum OC lainnya, Humphrey Djemat mengatakan, pihaknya menyesalkan tindakan KPK yang meminta penundaan sidang selama dua minggu untuk mempersiapkan saksi, bukti, dan lainnya. “Namun kenyataannya, pada hari yang sama, kuasa hukum diotelepon KPK bahwa akan ada pelimpahan tanggal 11 (Agustus), saat pelimpahan, pak OC keberatan karena beliau sedang sakit. Dimana itikad baik KPK, minta penundaan dua minggu, tapi melakukan pelimpahan, ini memunjukkan itikad tidak baik dan tidak menghormati persidangan praperadilan. Jangan berdalih untuk sesuatu yang tidak dilakukan,” ujarnya.
Seperti diketahui, OC Kaligis tertangkap tangan di Hotel Borobudur Jakarta Pusat oleh KPK, atas dugaan kasus penyuapan Hakim PTUN Medan. OC Kaligis disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.