Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Sutan Bhatoegana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi

Editor: Bian Harnansa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sutan Bhatoegana divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan dianggap terbukti menerima pemberian uang terkait pembahasan APBN Perubahan 2013 dan penerimaan gratifikasi.

"Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua lebih subsider," ujar Ketua hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Sutan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Sutan dijatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas