Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Produk Makanan dan Obat Ilegal Senilai Rp 2 Miliar Dimusnahkan

Balai Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Riau memusnahkan 4.460 item obat dan makanan illegal senilai Rp 2,2 miliar.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Balai Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Riau memusnahkan 4.460 item obat dan makanan illegal senilai Rp 2,2 miliar di Pekanbaru, Kamis (20/8/2015).

Pemusnahan produk makanan dan obat ilegal secara simbolis dilakukan dengan cara dibakar.

Pemusnahan

Kepala BPOM RI Roy A. Sparingga turut hadir dalam acara itu, didampingi Kepala BPOM Riau, Indra Ginting, pada acara pemusnahan tersebut.

Indra Ginting mengatakan, produk makanan dan obat illegal yang mereka musnahkan merupakan hasil operasi dan penindakan yang dilakukan oleh BPOM Pekanbaru dari tahun 2013 hingga tahun 2015.

Totalnya ada seniali Rp 5 miliiar, namun yang dimusnahkan adalah senilai Rp 2,2 miliar, sedangkan sisanya ada Rp 3 miliiar masih dalam proses persidangan dan menunggu vonis hakim.

BERITA TERKAIT

Total perkara yang mereka tangani ada 16 dan ada 13 yang masih dalam proses, dengan 13 tersangka baik perorangan maupun importir.

Sebanyak 4.460 item produk ilegal itu diangkut menggunakan 8 mobil truk, dan akan dimusnahkan dengan cara ditimbun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas