Adegan Penangkapan 91 WNA Tiongkok saat Menjalankan Operasinya
Sebanyak 91 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan Tiongkok diamankan di tiga rumah mewah di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kejahatan internasional cybercrime, Kamis (20/8/2015).
Penggerebekan ini adalah yang ketujuh kalinya dilakukan di Jakarta.
Sebanyak 91 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan Tiongkok atau Cina, diamankan di tiga rumah mewah di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Ketiga rumah yang dijadikan persembunyian mereka yakni di Jalan Parangtritis IV Perumahan Ancol Barat, Jakarta Utara, serta dua rumah mewah di Jakarta Selatan, yaitu Jalan Adyaksa Raya Nomor 20, dan Nomor P 26, Cilandak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi interpol ada WNA Taiwan yang diduga melakukan tindakan ilegal di Indonesia.
“Ini sudah yang kesekian kalinya, sudah tujuh kali kita mengungkap yang seperti ini,” ujarnya di lokasi Cilandak, Jakarta Selatan.
Dikatakan Krishna, para pelaku adalah warga Cina daratan (RRT) maupun Taiwan.
Sedangkan sponsornya berasal dari organisasi kriminal besar dari Jepang.
Pihaknya juga mengamankan Cen, WNA Taiwan dan WA, WNI yang memfasilitasi keberadaan para WNA tersebut.
Keduanya dijerat pidana perdagangan manusia.
Ia merinci, 36 orang ditangkap dari Ancol, 29 di rumah Adiaksa nomor 20, dan di rumah nomor 26 sebanyak 26 orang.
Modus yang mereka lakukan yakni berhubungan lewat telepon berbasis internet (VOIP) dengan komplotannya di Tiongkok yang memverifikasi data kasus korupsi di Tiongkok.
Mereka kemudian memeras atau menipu korban melalui telepon. (*)