32 KK Terima Uang Tahap Dua Pembebasan Lahan Jembatan Musi 4
Pembayaran dilakukan pada 32 KK warga di kawasan Seberang Ilir Kecamatan Ilir Timur II senilai Rp 1,6 miliar.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah dua pekan lalu pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Jembatan Musi 4 dilakukan, hari ini pembayaran ganti rugi tahap dua dilakukan di kantor Dinas PUBM dan PSDA Palembang, Selasa (25/8/2015), dengan nilai Rp 3,8 miliar.
Pembayaran dilakukan pada 32 KK warga di kawasan Seberang Ilir Kecamatan Ilir Timur II senilai Rp 1,6 miliar.
20 KK menempati rumah di sepanjang bantaran Sungai Jeruju tanpa sertifikat dan 12 KK lainnya memiliki sertifikat kepemilikan dengan nilai ganti rugi Rp 1,2 miliar.
Warga yang tidak memiliki sertifikat langsung dibayarkan seluruhnya uang ganti rugi melalui transfer ke masing-masing rekening warga.
Sementara itu bagi warga yang memiliki sertifikat uang ganti rugi baru dibayarkan 42 persen karena uang ganti rugi yang dibayarkan Pemkot Palembang tidak cukup membayarkan pada seluruh warga.
Sisanya 58 persen akan dibayarkan pada tahap ketiga yang akan dibayarkan oleh Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) III menggunakan dana APBN.
Total pembayaran uang ganti rugi dari APBD Pemkot Rp 10 miliar sudah tuntas dan masih dibutuhkan Rp 35 miliar lagi uang ganti rugi yang akan dibayarkan pada 17 warga Sebarang Ulu dan sisa pelunasan warga Seberang Ilir.
Oktober ditargetkan pembayaran ganti rugi selesai dan akan dilanjutkan dengan pembangunan fisik jembatan. (*)