KPU Manado: Satu Pasangan Calon tak Memenuhi Syarat
Pasangan calon tersebut merupakan satu-satunya calon dari jalur perseorangan.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Manado, Alexander Pattyranie
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Eugenius Paransi, pada Senin (24/8/2015), mengumumkan bahwa satu di antara total lima pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, tidak memenuhi syarat, di Kantor KPU Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Pasangan calon tersebut merupakan satu-satunya calon dari jalur perseorangan.
"Penetapan hasil rekapitulasi pasangan calon perseorangan dengan hasil sebagai berikut, hasil rekapitulasi tahap pertama yang dilakukan pada 15 Juli 2015, berjumlah 12.608 dukungan," kata Paransi kepada awak media.
"Hasil rekapitulasi perbaikan jumlah dukungan pasangan calon persorangan tahap ke dua, mendapatkan 23.956 dukungan KTP, berdasarkan rekapitulasi tahap pertama dan kedua, memperoleh dukungan berjumlah 36.564 dukungan, jumlah minimal untuk Kota Manado 39.267 dukungan, maka berdasarkan ketentuan, pasangan calon perseorangan tidak memenuhi syarat atau TMS," ujarnya.
Ia mengimbau, bagi pasangan calon yang berstatus khusus misalnya PNS atau anggota DPR, wajib memasukan surat keputusan pemberhentian terhitung 60 hari sejak ditetapkan.
Sebelumnya, mereka melakukan pleno penetapan calon secara tertutup di ruangan Ketua KPU Manado, sementara para petugas keamanan dari kepolisian dan TNI, menjaga lokasi itu.
Anjing pelacak dari kepolisian pun ikut diturunkan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.