Rupiah Melemah, Rampok Incar Nasabah Money Changer
Dalam aksi terakhirnya, komplotan ini menggasak uang Rp 65 juta dari mobil korbannya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk komplotan perampok dengan modus memecahkan kaca mobil yang biasa membuntuti nasabah dari tempat penukaran valuta asing.
Dalam aksi terakhirnya, komplotan ini menggasak uang Rp 65 juta dari mobil korbannya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, komplotan ini menggunakan sepeda motor dan menguntit korbannya.
“Korban terakhir diikuti dari Money Changer, ia menyimpan uang dalam amplop dan diletakan dalam mobil Nissan Juke,” ujarnya, Selasa (25/8/2015) di Mapolda Metro Jaya.
Komplotan ini beranggotakan Julio Andika, Doni Iswanto, dan Albert Ringgas Angelia.
Dijelaskan Krishna, tiga tersangka berhasil diringkus, sementara dua tersangka lainnya berinisial A dan Y kini masih dikejar.
Polisi mendapat barang bukti satu unit mobil Nissan Juke, motor trail, pecahan busi, dan paku payung.
Komplotan ini sudah merencanakan terlebih dahulu aksi mereka.
Money changer dipilih lantaran saat ini sedang banyak orang menukarkan dolar mereka karena nilai tukar rupiah melemah.
Tersangka Yanto dan Andi berpura-pura akan menukarkan uang di Money Changer tersebut untuk mencari dan mengetahui keberadaan korban.
Jika sudah ada yang mereka incar, Yanto menelepon tersangka lain, yaitu Doni dan Julio untuk mengikuti korban dengan kendaraannya.
Di Tugu Tani, pelaku Doni turun dari kendaraannya untuk menyebarkan paku.
Nantinya mobil korban akan kempes, sehingga korban akan menepi untuk menambal ban.
Saat menepi itulah mereka beraksi memecahkan kaca untuk mengambil uang korban.
Sementara itu, petugas juga meringkus pelaku perampok kendaraan bermotor atau begal asal Lampung.
Kedua pelaku yang diringkus adalah Fadeli (28) warga Lampung dan Ramdhani (31) Warga Jakasampurna, Bekasi. Kelompok ini cukup sadis, dan jika korbannya melawan akan langsung ditembak.
Krishna menambahkan, keduanya dibekuk pada hari Rabu (5/8/2015) pukul 13.00 di sebuah rumah kontrakan daerah Cibitung, Bekasi.
Petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah senjata api rakitan, lima butir peluru kaliber 38, dan satu unit sepeda motor merek Vario warna hitam B 4014 FAN.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara serta pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menyimpang dan menguasai senjata api tanpa hak. (*)