Sudah Mendapat Uang Ganti Rugi, Junaidah Belum Tahu Hendak Pindah ke Mana
Pembayaran tahap kedua ini direncanakan dilakukan untuk 32 persil lahan yang ada di kawasan Seberang Ilir.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pembayaran ganti rugi tahap II untuk pembangunan jembatan Musi IV dilakukan di Kantor Dinas PUBM Palembang, dilakukan pada Selasa (25/8/2015).
Pembayaran tahap kedua ini direncanakan dilakukan untuk 32 persil lahan yang ada di kawasan Seberang Ilir.
Meskipun demikian, Junaidah (46), warga yang mendapat ganti rugi belum mengetahui hendak pindah kemana.
Namun, ia sangat mendukung untuk pembangunan jembatan Musi IV.
Sementara kepalada Dinas PUBM Palembang mengatakan, pembayaran ganti rugi tahap kedua ini terdiri dari 32 Kepala Keluarga (KK) yang berada di bantaran sungai Jeruju dengan total dana dikeluarkan sebesar Rp 3,6 miliar. (*)
Berita Rekomendasi