Gerakan Lawan Ahok Demo Sampaikan Delapan Tuntutan
Meminta Gubernur Ahok untuk tidak memojokkan rakyat kecil, seolah-olah hanya mereka penyebab banjir di Jakarta.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak delapan permintaan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disampaikan puluhan pengunjuk rasa di depan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2015).
Unjuk rasa yang dilakukan sejumlah massa yang menamakan diri Gerakan Lawan Ahok, Jumat (28/8/2015). (Tribunnews/Lendy Ramadhan)
Sebelum menyampaikan delapan permintaan tersebut, massa berkumpul di Taman Suropati yang tak jauh dari rumah dinas gubernur, untuk menyiapkan beberapa atribut.
Atribut-atribut tersebut satu di antaranya yaitu pamflet bergambar karikatur kepala sang gubernur yang berbadan gurita.
Unjuk rasa yang dilakukan sejumlah massa yang menamakan diri Gerakan Lawan Ahok, Jumat (28/8/2015). (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Selesai menyiapkan atribut, para pengunjuk rasa berjalan ke depan rumah dinas gubernur itu.
Sesampainya di sana mereka menyampaikan delapan permintaan yang dibacakan oleh Koordinator Gerakan Lawan Ahok, Tegar Putuhena.
Delapan permintaan tersebut yaitu:
1. Meminta Gubernur Ahok untuk memimpin Jakarta dengan cara-cara yang manusiawi,
2. Meminta Gubernur Ahok untuk tidak memojokkan rakyat kecil, seolah-olah hanya mereka penyebab banjir di Jakarta, sementara para pengusaha pengembang properti juga ikut menyebabkan banjir,
3. Meminta Gubernur Ahok untuk tegas juga kepada para pengusaha pengembang properti tersebut,
4. Meminta Gubernur Ahok untuk tidak melakukan provokasi di media masa yang membesar-besarkan isu SARA,
5. Cukup Warga Kampung Pulo saja yang mengalami penggusuran secara kasar oleh Gubernur Ahok,
6. Meminta Gubernur Ahok untuk membuat pernyataan maaf secara terbuka kepada Masyarakat Jakarta,
7. Meminta Gubernur Ahok untuk bertanggung jawab atas dugaan korupsi dari temuan LHP BPK tahun 2015, dalam pembelian tanah RS Sumber Waras yang merugikan negara sebesar Rp 131.334.550.000.