Terdakwa Kasus Korupsi BLJ Bengkalis Dituntut 18 dan 16 Tahun
Hukuman terdakwa Yusrizal juga ditambah dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian sebesar Rp 69 miliar.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Terdakwa mantan Direktur PT BLJ Bengkalis, Yusrizal Handayani dan Staf Direktur PT BLJ, Ari Setianto tertunduk lesu mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis, terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari APBD Bengkalis kepada PT BLJ senilai Rp 300 miliar, yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Selasa (1/9/2015).
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Ahmad Pudjoharsoyo.
Dalam surat tuntutan setebal 162 halaman yang dibacakan oleh JPU Kejari Bengkalis, Syahroni Hasibuan, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Yusrizal Handayani mendengarkan tuntutan JPU, Selasa (1/9/2015). (Tribun Pekanbaru/David Tobing)
Kedua terdakwa itu dituntut dengan hukuman yang berbeda.
JPU Kejari Bengkalis menuntut terdakwa Yusrizal Handayani dengan hukuman 18 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan perintah agar terdakwa segera ditahan.
Hukuman terdakwa Yusrizal juga ditambah dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa Yusrizal untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 69 miliar, jika tidak membayar uang pengganti, maka dipidana 9 tahun 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Ari Setianto dituntut lebih ringan 2 tahun dari terdakwa Yusrizal, yakni 16 tahun penjara.
Terdakwa Ari juga dituntut pidana denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian senilai Rp 400 juta rupiah, jika tidak dibayarkan maka akan dilakukan penyitaan terhadap aset terdakwa atau dipidana penjara selama 8 tahun.
Sebagaimana diberitakan, kedua terdakwa menyelewengkan dana penyertaan modal dari APBD Kabupaten Bengkalis pada tahun 2011 kepada PT BLJ senilai Rp 300 miliar.
Dana penyertaan modal itu semula akan dianggarkan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di dua tempat di Kabupaten Bengkalis. Namun, pembangunan PLTU itu tidak teralisasi.
Terdakwa Yusrizal, melalui anak perusahaan PT BLJ, justru menginvestasikan uang tersebut ke sejumlah perusahaan lain.
Tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara dan memperkaya orang lain dan korporasi.
Negara mengalami kerugian senilai Rp 265 miliar.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.