Pencongkel Kaca Mobil Incar Parkiran Minimarket
Tujuh orang pelaku yang diamankan yakni FIR, MN, C, ER, NS, R, dan AH. Mereka dibekuk di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pencurian barang berharga di dalam mobil berhasil diringkus petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pelaku biasa membobol mobil incarannya di area parkir minimarket dengan cara mencongkel kaca untuk membuka pintu mobil.
Tujuh orang pelaku yang diamankan yakni FIR, MN, C, ER, NS, R, dan AH. Mereka dibekuk di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Para tersangka pelaku pencurian barang berharga di dalam mobil yang berhasil diringkus petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (4/9/2015). (Warta Kota/Ahmad Sabran)
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murthi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2015) mengatakan, maraknya laporan masyarakat yang melapor kehilangan barang saat parkir ditindaklanjuti oleh petugas.
“Ketika parkir di pertokoan atau minimarket, pelaku memepet mobil di sebelahnya, congkel dan kabur, sudah ada puluhan TKP," ujarnya.
Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa kamera CCTV di lokasi hingga akhirnya berhasil menemukan plat nomor kendaraan yang digunakan oleh para pelaku.
Petugas Subdit Jatanras langsung menggerebek para pelaku dan menemukan barang bukti kejahatan seperti satu unit mobil Toyota Rush sewaan, kunci leter T, uang tunai Rp 1.500.000, satu unit Toyota Avanza, dan telepon genggam BlackBerry.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)