Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jambi Ringkus Oknum PNS diduga Terlibat Kasus Narkoba

delapan paket sabu-sabu seberat 77,55 gram atau senilai ratusan juta rupiah

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi ditangkap karena miliki dan mengusai 560 butir pil ekstasi dan delapan paket sabu-sabu seberat 77,55 gram atau senilai ratusan juta rupiah.

Bersama dia, juga diringkus tiga orang lainnya.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono mengatakan, tertangkapnya Mahbud Junaedi, oknum PNS yang bertugas di Sekretariat Dinas PU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) itu, setelah sebelumnya anggota satnarkoba mengangkap lebih dahulu tiga orang lainnya.

Berdasarkan pengembangan, akhirnya Abud berhasil ditangkap.

Penangkapan pelaku bilang Kristono, dilakukan Rabu (2/9) lalu sekitar pukul 20.00 WIB oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi di Perum Permata Citra 4 Blok A12 RT 18 Kelurahan Buluran Kenali Telanaipura.

"Sebelumnya, tiga orang pelaku ditangkap di daerah Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur. Lalu, anggota melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap pelaku berinisial MJ di rumahnya di Perum Permata Citra 4 Kelurahan Buluran Kenali Telanaipura," sebut Kapolresta Jambi.

Berita Rekomendasi

Tersangka Abud saat ditangkap, mencoba melalukan perlawanan dan melarikan diri.

Ia pun terpaksa harus dilumpuhkan kakinya dengan tembakan.

Bahkan, saat digerebek dari rumahnya anggota menemukan delapan paket besar sabu seberat 77,85 gram, 240 butit pil ekstasi warna merah muda dan 320 bitir pil ekstasi warna abu-abu serta dua unit handphone, dan satu kotak bekas paket tempat pengiriman barang bukti.

Sebelum ditangkap, anggota lebih dahulu menangkap Irawadi alias Bob yang kemudian dikembangkan ditangkaplah Abud di rumahnya.

Tersangka Mahbud Junaedi alias Abud merupakan jaringan antara daerah yang sudah menjadi target polisi dan masih memburu bandar lainnya yang merupakan sindikat narkoba.

Atas perbuatannya Abud dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas