Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kotabumi

Barang bukti yang dimusnahkan seperti sabu-sabu sebanyak 25 paket, 105 butir ineks, alat isap sabu, serta 10 kilogram ganja kering.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Anung Bayuardi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi Lampung Utara memusnahkan barang bukti dari sejumlah kasus tindak pidana yang telah berhasil ditangani, Rabu (9/9/2015).

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi, Yusna Adia, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan itu dari kasus tindak pidana narkotika seperti sabu-sabu sebanyak 25 paket, 105 butir ineks, alat isap sabu, serta 10 kilogram ganja kering.

Sedang untuk barang bukti yang dimusnahkan dari kasus tindak pidana umum di antaranya beberapa telepon genggam, senjata tajam, tiga pucuk senjata api, 3.360 keping VCD bajakan.

"Semua barang bukti tersebut hasil sitaan dari 76 terdakwa," ujar Yusna kepada wartawan.

Dikatakan, untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar.

Berita Rekomendasi

Sedangkan barang bukti handphone dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan alat gerinda.

"Acara pemusnahan barang bukti ini kita lakukan sekitar pukul 10.00 WIB dan bertempat di halaman kantor kejaksaan, serta dihadiri oleh tamu undangan," ujarnya.

Mereka yang turut hadir Wakil Bupati Lampung Utara dr Sri Widodo, Kepala Staf Kodim 0412 Lampura Mayor Inf A Aziz, Panitera Sekretaris PN Kotabumi Hary Setya, dan tamu undangan lainnya.

Yusna menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan itu dihasilkan dari kasus pidana umum dan narkotika yang telah diputus oleh pengadilan mulai periode Juli 2014 hingga Agustus 2015.

"Kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan secara rutin, untuk mengantisipasi penumpukan barang bukti dan adanya dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu," ucapnya. (*)


Tags:
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas