Pembunuh Sadis di Batam Terancam Hukuman Mati
tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati
Editor: Bian Harnansa
Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin menyebutkan penangkapan Muhammad Shodikin alias Radit dilakukan setelah pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan para saksi.
"Dugaan mengarah kepada pelaku (Radit_red). Sekitar pukul delapan malam pelaku ditemukan di daerah pulau Galang," kata Asep, Senin (14/9/2015).
Pada polisi Radit mengaku membunuh karena sakit hati lantaran pernah cekcok dengan Puji. Radit juga mengaku sering diejek dan disindir karena menyukai seorang perempuan.
Dari hasil otopsi, Puji diketahui tewas akibat luka tusukan yang mengenai jantung serta luka tusukan di bagian lehernya.
Selain pelaku, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa kasur, sarung, baju dan sepeda motor yang disimpan Radit di semak-semak di kawasan Barelang. Sepeda motor berwarna hitam tersebut ditemukan polisi beberapa waktu setelah Radit ditangkap.
"Untuk parang belum ditemukan karena sudah dibuang pelaku ke laut," terang Asep.
Atas perbuatannya, Radit diancam telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.