Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Sadis di Batam Terancam Hukuman Mati

tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati

Editor: Bian Harnansa

Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin menyebutkan penangkapan Muhammad Shodikin alias Radit dilakukan setelah pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan para saksi.

"Dugaan mengarah kepada pelaku (Radit_red). Sekitar pukul delapan malam pelaku ditemukan di daerah pulau Galang," kata Asep, Senin (14/9/2015).

Pada polisi Radit mengaku membunuh karena sakit hati lantaran pernah cekcok dengan Puji. Radit juga mengaku sering diejek dan disindir karena menyukai seorang perempuan.

Dari hasil otopsi, Puji diketahui tewas akibat luka tusukan yang mengenai jantung serta luka tusukan di bagian lehernya.

Selain pelaku, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa kasur, sarung, baju dan sepeda motor yang disimpan Radit di semak-semak di kawasan Barelang. Sepeda motor berwarna hitam tersebut ditemukan polisi beberapa waktu setelah Radit ditangkap.

"Untuk parang belum ditemukan karena sudah dibuang pelaku ke laut," terang Asep.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Radit diancam telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas