Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri Penjual Sate ini Diringkus karena Jual Narkoba

barang bukti sebanyak 8020 butir pil ektasi senilai Rp 2 koma 5 Miliar

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM - Tim khusus Reserse Narkoba Polda Jambi, Selasa (15/9) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ektasi.

Empat tersangka diringkus beserta barang bukti sebanyak 8020 butir pil ektasi, senilai Rp 2,5 Miliar.

Keempat pelaku ditangkap ditempat berbeda itu adalah pasangan suami isteri Afrita alias Ita (40) dan Samsul Abrar (43) Warga RT 7 Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, Heriyanto (33) warga RT 11 Simpang Rimbo, Kotabaru, dan Syarkawi alias Pak Gau (43) warga Kebun Handil, Jelutung.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, dalam keterangan persnya mengatakan, barang haram tersebut diduga milik ED yang merupakan pecatan polisi pada 2014 lalu. Saat ini, pihaknya masih mencari keberadaannya.

“Indikasinya, pemilik ekstasi ini adalah ED. Mantan anggota Polisi yang di PTDH setahun yang lalu,” sebut Lutfi Lubihanto, kepada wartawan di Mapolda Jambi, Rabu (16/9).

Ribuan ekstasi ini sendiri, rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Jambi. Kapolda juga menyatakan, jika komplotan pengedar ini sudah menjadi Target Operasi (TO).

Berita Rekomendasi

Sebab itu, pengembangan terus dilakukan. Dari hasil pengembangan kata Kapolda, barang bukti ekstasi tersebut ditemukan di rumah oknum anggota Polda Jambi, Brigadir BS, yang berlokasi di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Kotabaru.
Hanya saja kata Kapolda, indikasi keterlibatannya belum ada.

"Ditemukannya narkoba di rumah anggota, belum bisa diindikasikan jika anggota tersebut terlibat. Ini ada dua hal, apakah dikelabui atau lainnya. Kita masih melakukan pemeriksaan. Nanti untuk keterlibatannya kita lihat setelah pemeriksaannya," tegas Kapolda.

Saat dilakukan penggeledahan, Brigadir BS sedang tidak berada di rumah karena berdinas di luar. Barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolda Jambi.

Sementara itu, seorang tersangka, Heriyanto mengatakan, ektasi tersebut adalah milik ED. Dirinya diminta untuk mengedarkan dengan mendapat keuntungan 10 ribu per butir.

Ia juga mengaku jika dikenalkan oleh temannya dari Lapas di Batam dengan ED.

“ED kenal dengan teman Saya di LP Batam. Katanya bisa berikan barang untuk diedarkan,” sebut Heriyanto, yang tinggal di Simpang Rimbo.

Diketahui pula, Heri merupakan mantan Napi di Lapas Batam.
Terkait hal ini, Kapolda menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterangan Heri dan dugaan peredaran ribuan ektasi dikendalikan dari dalam Lapas yang berada di Batam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas