Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Punya Izin, Taksi Uber Tetap Dilarang Beroperasi

Pemprov DKI akan mengizinkan Taksi Uber beroperasi asalkan mengikuti peraturan yang ditetapkan.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengkritisi kehadiran Taksi Uber yang memasang tarif murah.

Saat ini Taksi Uber tidak membayar pajak dan tidak terdaftar resmi sebagai perusahaan transportasi.

Hal itu yang menurut Ahok tidak adil jika dibandingkan dengan taksi konvensional.

Pemprov DKI akan mengizinkan Taksi Uber beroperasi asalkan mengikuti peraturan yang ditetapkan.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas