Belum Punya Izin, Taksi Uber Tetap Dilarang Beroperasi
Pemprov DKI akan mengizinkan Taksi Uber beroperasi asalkan mengikuti peraturan yang ditetapkan.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengkritisi kehadiran Taksi Uber yang memasang tarif murah.
Saat ini Taksi Uber tidak membayar pajak dan tidak terdaftar resmi sebagai perusahaan transportasi.
Hal itu yang menurut Ahok tidak adil jika dibandingkan dengan taksi konvensional.
Pemprov DKI akan mengizinkan Taksi Uber beroperasi asalkan mengikuti peraturan yang ditetapkan.(*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.