Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OC Kaligis Tegaskan Pemblokiran Rekeningnya Tidak Relevan

pemblokiran rekeningnya tidak relevan dalam perkaranya

Editor: Bian Harnansa

Laporan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa O.C. Kaligis, terdakwa tegaskan pemblokiran rekeningnya tidak relevan dalam perkaranya tersebut.

Bertempat di Pngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/9/2015), ia menyatakan kasusnya bukanlah pencucian uang, melainkan suap.

"Ini bukan kasus money laundring yang mulia, kalau saya mau dijadikan target, biarlah saya saja, tetapi jangan orang-orang yang saya pekerjakan," ucapnya kepada majelis hakim dalam persidangan tersebut.

Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemblokiran rekening merupakan satu di antara alat bukti dalam kasus tersebut.

Lalu hakim belum mengeluarkan putusan untuk masalah tersebut.

"Ya nanti ya kami putuskan, toh kalaupun ditolak tidak belum bisa dilakukan saat ini, kalaupun diterima juga belum bisa dilakukan saat ini," ucap hakim ketua dalam persidangan tersebut.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diketahui terdakwa yang merupakan pengacara terkenal tersebut didakwa melakukan suap pada hakim PTUN Medan, untuk mempengaruhi kasus dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, yang sedang ditangani firma hukum-nya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, para penyidik KPK memblokir 6 rekening miliknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas