Polda Riau Menahan Direktur PT LIH Terkait Kasus Dugaan Pembakaran Lahan
Polda Riau telah menetapkan frans sebagai tersangka
Editor: Bian Harnansa
Laporan tribunpekanbaru.com : David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktur PT. Langgam Inti Hibrindo (LIH), Frans Katihokang resmi ditahan oleh Penyidik Polda Riau mulai Kamis (17/9/2015), terkait kasus dugaan pembakaran ratusan hektar lahan diareal HGU PT. LIH, Pelalawan.
Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan frans sebagai tersangka, dan menjemputnya di kantornya (anak perusahaan PT.LIH) di daerah Agam, Sumatera Barat, pada Rabu (16/9/2015) kemarin.
Penyidik Polda Riau menggiring Frans menuju tahanan Polda Riau.
Saat akan dilakukan penahanan, tidak sepatah katapun keluar dari mulut Frans.
Direktur PT.LIH itu yang mengenakan masker ketika itu, hanya bungkam, dan mencoba menghindari sorot kamera awak media, dengan menutupi wajahnya dengan kerah bajunya.
Polisi menjerat tersangka Frans Katihokang dengan pasal 9 dan 99 ayat 1 UU no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliyar.
Frans dianggap bertanggung jawab atas kebakaran lahan diareal izin HGU yang berada di Desa Panggakan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, dan menghanguskan 533 Ha lahan.
Kebakaran itu menyebabkan kerusakan lingkungan , dan timnbulnya bencana kabut asap di Riau.