Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Tetapkan 7 Perusahaan Pembakar Hutan

Polisi menetapkan 140 tersangka dari 148 laporan kasus pembakaran hutan dan lahan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Bian Harnansa

Polisi telah menetapkan 140 tersangka dari 148 laporan kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan, di antaranya ada tujuh korporasi yang terlibat.

Ketujuh perusahaan tersebut yakni PT PMH di OKI Sumatra Selatan dengan tersangka JLT, PT RPP di Sumatra Selatan tersangka P, PT RPS di Sumatra Selatan tersangka S, PT LIH di Riau tersangka FK, PT GAP di Sampit Kalteng tersangka S, PT MBA di Kapuas tersangka GRN dan PT ASP di Kalteng tersangka WD.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas