Polisi Tetapkan 7 Perusahaan Pembakar Hutan
Polisi menetapkan 140 tersangka dari 148 laporan kasus pembakaran hutan dan lahan
Editor: Bian Harnansa
Polisi telah menetapkan 140 tersangka dari 148 laporan kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan, di antaranya ada tujuh korporasi yang terlibat.
Ketujuh perusahaan tersebut yakni PT PMH di OKI Sumatra Selatan dengan tersangka JLT, PT RPP di Sumatra Selatan tersangka P, PT RPS di Sumatra Selatan tersangka S, PT LIH di Riau tersangka FK, PT GAP di Sampit Kalteng tersangka S, PT MBA di Kapuas tersangka GRN dan PT ASP di Kalteng tersangka WD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.