Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beginilah Pemusnahan 639 gram Sabu dan 5.821 gram Ganja

dimusnahkan ada 639 gram dan daun ganja kering seberat 5821 gram

Editor: Bian Harnansa

Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dari hasil empat pengungkapan, Rabu (23/9/2015).

Untuk ganja yang dimusnahkan ada 639 gram dan daun ganja kering seberat 5.821 gram.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Sat Res Narkoba Polresta dan langsung disaksikan oleh pihak Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, Badan POM Batam serta tersangka dan kuasa hukumnya.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan empat kasus dan empat tersangka," kata Wakasat Narkoba Polresta Barelang AKP Joko Purnawanto, Rabu (23/9/2015).

Kasus yang pertama adalah tangkapan tersangka Razali bin M Kasim di pelabuhan inter nasional Batam Centre, dimana Razali kedapatan membawa satu paket sabu dengan dibalut menggunakan lakban warna hitam 122 gram.

Selanjutnya tersangka M Zubir yang juga tertangkap di pelabuhan internasional Batam Centre oleh petugas Bea dan Cukai, Jumat (28/8/2015) sekitar pukul 08.30 WIB.

Berita Rekomendasi

Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan alumunium foil.

Kedua paket tersebut masing-masing seberat 72 gram dan 77 gram.

Barang bukti narkotika jenis sabu di temukan pada tersangka ketiga yang bernama Ahyar bin Ali, Ia ditangkap, Sabtu (29/9/2015) sekitar 07.00 WIB oleh petugas bandara Hang Nadim saat melewati pemeriksaan x-ray.

"Empat paket sabu yang dibalut lakban hitam dengan total berat 429 gram," ungkap Joko.

Tersangka yang keempat bernama M Zuhairi, dimana pria asal Aceh itu ditangkap petugas pelabuhan Beton Sekupang, Rabu (12/8/2015) dan dari tangan Zuhairi petugas mengamankan enam paket daun ganja yang dibungkus dengan lakban coklat dengan total berat 5.900 gram.

Dari pengakuan Zuhairi, Ia dibayar Rp 6,2 juta untuk mengantarkan paket ganja dari Aceh ke Batam.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas