Empat Tersangka OTT Muba Disidang Bersama
Jaksa Penuntut Umum dari KPK menghadirkan tujuh orang saksi
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah beberapa kali digelar sidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Palembang, empat tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabupaten Muba dihadirkan bersama untuk pertama kali, Jumat (25/9/2015).
Mereka adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba Syamsudin Fei, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muba Faisyar, dan dua anggota DPRD Muba yakni Bambang Karyanto dari fraksi PDI-P serta Adam Munandar dari fraksi Gerindra.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK menghadirkan tujuh orang saksi. Mereka adalah Riamon Iskandar, Islan Hanura, Ismawati, Amir Husin, Junsak, Hasanudin dan Aidil Fitri.
Berita Rekomendasi