Erwin Jual Sabu dan Ineks di Restoran Cepat Saji
Ia tertangkap tangan mengantongi sabu seberat 17,4 gram dan 31 butir ineks logo cangkir berwarna hijau.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap seorang warga Kelurahan Sako, Palembang, Sumatera Selatan karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ineks.
Pria bernama Erwin Thamrin itu berhasil diringkus setelah anggota kepolisian menyamar menjadi pembeli.
Ia terbukti mengantongi sabu seberat 17,4 gram dan 31 butir ineks logo cangkir berwarna hijau.
AKBP Lubis Parlindungan menunjukkan tersangka Erwin Thamrin beserta barang bukti narkoba, Senin (28/9/2015). (Sriwijaya Post/Odi Aria Saputra)
Menurut Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Lubis Parlindungan, Senin (28/9/2015), tersangka melakukan transaksi narkoba di sebuah restoran cepat saji.
Namun Erwin membantah sebagai pengedar.
Bapak dua anak ini mengaku hanya mengantar narkoba milik temannya, Rudi yang tinggal di Tangga Buntung, Palembang.
Dari kerja sebagai kurir itu, ia mendapat upah Rp 200 ribu.
Akibat perbuatannya tersebut, Erwin terancam penjara maksimal 15 tahun.(*)