Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

VIDEO Erwin Jual Sabu dan Inek di Retoran Cepat Saji

Bapak dua anak ini mengaku hanya mengantar narkoba milik temannya Rudi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap seorang warga Kelurahan Sako Palembang, karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan inek.

Pria bernama Erwin Thamrin itu berhasil diringkus setelah anggota kepolisian menyamar menjadi pembeli. Ia terbukti mengantongi sabu seberat 17,4 gram dan 31 butir inek logo cangkir berwarna hijau.

Menurut Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Lubis Parlindungan, Senin (28/9/2015), tersangka melakukan transaksi narkoba di restoran cepat saji.

Namun Erwin membantah sebagai pengedar. Bapak dua anak ini mengaku hanya mengantar narkoba milik temannya Rudi yang tinggal di Tangga Buntung Palembang. Dari kerja sebagai kurir itu, ia mendapat upah Rp 200 ribu.

Setelah ditanggap, Erwin terancam penjara maksimal 15 tahun.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas