Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Sidang Berulangkali Diskors, karena OC Kaligis Bolak-balik Izin Buang Air Kecil

"Izin yang mulia mau buang air kecil," ucap terdakwa.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus suap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan dengan terdakwa pengacara senior, O.C. Kaligis, sidang terpaksa diskors lebih dari tiga kali karena terdakwa berkali-kali izin buang air kecil.

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sidang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB, Senin (28/9/2015).

"Izin yang mulia mau buang air kecil," ucap terdakwa kepada hakim ketua dalam persidangan tersebut.

"Oh ya, sidang harus diskors dulu, dengan ini sidang saya skors," jawab hakim ketua kepadanya seraya mengetuk palu satu kali.

Perkataan itu diulangi beberapa kali oleh terdakwa ketika sidang sedang berlangsung.

Sepanjang persidangan terdakwa memang terlihat berkali-kali meminum air putih dari botolnya.

Berita Rekomendasi

Agenda sidang tersebut rencanannya mendengarkan keterangan dari tiga saksi.

Namun karena alotnya jalan persidangan, saksi yang diperdengarkan hanya satu, yaitu mantan pengacara yang bekerja di firma hukum milik terdakwa, Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Sidang memakan waktu hingga lebih dari empat jam untuk mendengarkan keterangan satu saksi.

Sebelumnya diketahui O.C. Kaligis ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga memerintahkan pemberian suap kepada para hakim PTUN Medan, melalui saksi yang ketika itu bekerja di firma hukum milik terdakwa.

Suap tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi para hakim dalam memberikan vonis atas kasus dana bantuan sosial (bansos) Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas