Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Kabulkan Permohonan Uji Materi Calon Tunggal

Oleh karena itu, sejumlah daerah yang hanya memiliki calon tunggal bisa melaksanakan pemilihan kepala daerah.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  yang mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikeluarkan pada Selasa kemarin.

Oleh karena itu, sejumlah daerah yang hanya memiliki calon tunggal bisa melaksanakan pemilihan kepala daerah.

Selengkapnya lihat video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas