MK Kabulkan Permohonan Uji Materi Calon Tunggal
Oleh karena itu, sejumlah daerah yang hanya memiliki calon tunggal bisa melaksanakan pemilihan kepala daerah.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikeluarkan pada Selasa kemarin.
Oleh karena itu, sejumlah daerah yang hanya memiliki calon tunggal bisa melaksanakan pemilihan kepala daerah.
Selengkapnya lihat video di atas. (*)