Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Kabulkan Permohonan Uji Materi Calon Tunggal

Oleh karena itu, sejumlah daerah yang hanya memiliki calon tunggal bisa melaksanakan pemilihan kepala daerah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  yang mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikeluarkan pada Selasa kemarin.

Oleh karena itu, sejumlah daerah yang hanya memiliki calon tunggal bisa melaksanakan pemilihan kepala daerah.

Selengkapnya lihat video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas