Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Bakar Surat Usulan Apindo Terkait UMK Semarang 2016

Mereka membakar fotokopian surat usulan rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2016 sebagai bentuk kekecewaan.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Puluhan buruh menggelar unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Semarang, Kamis (1/10/2015).

Mereka membakar fotokopian surat usulan rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2016 sebagai bentuk kekecewaan.

Pihak buruh kecewa lantaran surat usulan dibuat tanpa musyawarah dahulu di dewan pengupahan.

"Surat usulan diserahkan Pak Eddy (Kepala Disnakertrans) ke Pj Wali Kota tanpa rembukan dulu, diputuskan sepihak oleh Pak Eddy. Ini melanggar peraturan perundangan dan sesuai tata tertib Dewan Pengupahan Kota Semarang pasal 13. Kami prihatin dan kecewa atas kejadian ini," kata Nanang Setiono, Koordinator Umum LSM Gerbang usai mediasi di ruang VIP Balaikota Semarang.

Surat tersebut juga melanggar lantaran tidak ditandatangani sekretaris dan ketua dewan pengupahan.

Surat tersebut hanya ditanda tangani Eddy Riyanto selaku Kepala Disnakertrans Kota Semarang yang juga Ketua Dewan Pengupahan.

Berita Rekomendasi

Pelanggaran lain yakni dalam poin kedua surat tersebut bertentangan dengan pasal 10 bahwa KHL harus disepakati dalam dewan pengupahan.

"Namun dalam poin kedua seolah-olah sudah ditetapkan tapi ternyata belum ditetapkan. Surat juga melanggar pasal 12. Seharusnya usulan rekomendasi UMK berdasarkan KHL, inflasi, pertumbuhan eknomi, produktivitas dan sebagainya," katanya. 

"Tapi dalam surat disebutkan KHL sebagai pertimbangan KHL UMK. Masih banyak pelanggaran fakta dan data lain," ujar Nanang.

Nanang meminta mereka menyatakan sikap agar Pj Wali Kota segera mengembalikan surat usulan tersebut, memerintahkan Ketua Dewan Pengupahan agar menyelenggarakan permusyarawaratan dalam membuat surat usulan, dan meminta tidak bermain-main atas surat usulan abal-abal yang diklaim sepihak.

"Kami juga meminta menunda mengirimkan surat usulan UMK Semarang ke Gubernur Jawa Tengah," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kota Semarang, Eddy Riyanto mengatakan pihaknya membuat surat usulan tersebut lantaran tidak tercapainya kesepakatan dalam beberapa kali rapat yang digelar.

Nilai KHL Desember 2015 dari Serikat Pekerja Rp 2.264.359,23, dari Apindo Rp 1.765.814,78, dari Pemerintah Rp 1.863.925,19.

Usulan UMK 2016 yakni dari Serikat Pekerja Rp 2.520.231,81, Apindo Rp 1.765.000, sedangkan pemerintah Rp 1.863.925,19.

"Usulan UMK pemerintah naik 10,16 persen dibanding UMK tahun lalu dari usulan kenaikan 20 persen. Ini berdasarkan survei yang mendekati kondisi riil," kata Eddy. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas