Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Lingkungan Hidup Gugat PT BMH Rp 7,9 Triliun

Umar Suyudi, selaku kuasa hukum KLHK, meminta majelis hakim untuk melihat dampak akan kebakaran lahan dalam pengelolaan PT BMH.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menggugat PT Bumi Mekar Hijau (BMH) kebakaran lahan pada tahaun 2014, tetap optimis bisa memenangkan gugatan pada sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Selasa (6/10).

Dalam sidang lanjutan perkara kebakaran lahan seluas 20 ribu hektare pada lahan Hutan Tanam Industri (HTI), di wilayah Kabupaten OKI, menghadirkan saksi ahli Dr Atja Soandjaya.

Umar Suyudi, selaku kuasa hukum KLHK, meminta majelis hakim untuk melihat dampak akan kebakaran lahan dalam pengelolaan PT BMH.

Sementara itu, Mauris Silalahi SH dan Kritianto SH selaku kuasa hukum PT BMH sebagai pihak tergugat mengatakan, pihaknya telah melakukan apa yang bisa dilakukan.

Bahkan pihak perusahaan sudah all out (segalanya) dalam mengatasi kebakaran lahan.

Lihat video di atas. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas