Kementerian Lingkungan Hidup Gugat PT BMH Rp 7,9 Triliun
Umar Suyudi, selaku kuasa hukum KLHK, meminta majelis hakim untuk melihat dampak akan kebakaran lahan dalam pengelolaan PT BMH.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menggugat PT Bumi Mekar Hijau (BMH) kebakaran lahan pada tahaun 2014, tetap optimis bisa memenangkan gugatan pada sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Selasa (6/10).
Dalam sidang lanjutan perkara kebakaran lahan seluas 20 ribu hektare pada lahan Hutan Tanam Industri (HTI), di wilayah Kabupaten OKI, menghadirkan saksi ahli Dr Atja Soandjaya.
Umar Suyudi, selaku kuasa hukum KLHK, meminta majelis hakim untuk melihat dampak akan kebakaran lahan dalam pengelolaan PT BMH.
Sementara itu, Mauris Silalahi SH dan Kritianto SH selaku kuasa hukum PT BMH sebagai pihak tergugat mengatakan, pihaknya telah melakukan apa yang bisa dilakukan.
Bahkan pihak perusahaan sudah all out (segalanya) dalam mengatasi kebakaran lahan.
Lihat video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.