Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengeroyok dan Pembunuh Salim Kancil Berjumlah 24 Orang

Dari 37 tersangka, 24 di antaranya disangkakan penganiayaan dan pembunuhan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG -  Polisi menetapkan 37 tersangka kasus pembunuhan Salim Kancil, pengeroyokan Tosan dan pertambangan ilegal di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Dari 37 tersangka, 24 di antaranya disangkakan penganiayaan dan pembunuhan.

Sementara 13 orang terkait penambangan pasir ilegal.

Selengkapnya lihat video di atas. (*) 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas