Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komjen Buwas Tegaskan Pentingnya Hukuman Berat Bagi Pengguna Narkoba

Mantan Kabareskrim Polri itu mengacu kepada kisah nyata dua orang pelawak Srimulat, yakni Gogon dan Polo.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Sapto Nugroho

Laporan Reporter Tribunnews Video, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) menegaskan, pentingnya hukuman berat bagi para pengguna narkoba.

Hal tersebut dikatakannya dalam jumpa pers bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi di Lobi Aula Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).


Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar jumpa pers terkait narkoba di Lobi Aula Polda Metro Jaya, Rabu (7/10/2015). (Tribunnews/Lendy Ramadhan)

Mantan Kabareskrim Polri itu mengacu kepada kisah nyata dua orang pelawak Srimulat, yakni Gogon dan Polo.

Gogon merupakan mantan pengguna narkoba yang terkena vonis pidana empat tahun penjara.

Sementara Polo merupakan mantan pengguna yang hanya dipidana 8 bulan penjara.

Keduanya menggunakan jenis narkoba yang sama.

BERITA REKOMENDASI

Setelah bebas dari penjara, pelawak Gogon tidak berani untuk menggunakan narkoba kembali karena takut akan hukuman yang pernah ia alami.

Sedangkan pelawak Polo sempat kembali tersangkut masalah hukum dengan kasus yang serupa.

Oleh sebab itu, jenderal bintang tiga tersebut mengakui, bahwa efek jera itu penting.

"Yang Polo itu, dua kali menggunakan, karena hukumannya bulanan, 8 bulan, 8 bulan, akhirnya dia menggunakan lagi. Yang Gogon, langsung empat tahun, nggak mau lagi menggunakannya, jadi ada efek jera," ujarnya.


Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) berfoto bersama sejumlah artis, di antaranya Cinta Penelope (ketiga kiri) dan Roro Fitria (kanan), usai menggelar jumpa pers terkait narkoba di Lobi Aula Polda Metro Jaya, Rabu (7/10/2015). (Tribunnews/Lendy Ramadhan)

Mantan Kapolda Gorontalo itu juga menilai, hukuman berat juga dapat mencegah masyarakat untuk mencoba-coba barang haram tersebut.


Untuk mencegah konsep rehabilitasi disalahgunakan bagi para pengedar sebagai tempat berlindung dari hukuman berat, pihaknya mengaku akan membentuk tim asesmen, yang akan menentukan seseorang itu dijerat sebagai pengguna atau pengedar.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas