Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Komjen Buwas Tegaskan Pentingnya Hukuman Berat Bagi Pengguna Narkoba

Mantan Kabareskrim Polri itu mengacu kepada kisah nyata dua orang pelawak Srimulat, yakni Gogon dan Polo.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Sapto Nugroho

Laporan Reporter Tribunnews Video, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) menegaskan, pentingnya hukuman berat bagi para pengguna narkoba.

Hal tersebut dikatakannya dalam jumpa pers bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi di Lobi Aula Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).


Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar jumpa pers terkait narkoba di Lobi Aula Polda Metro Jaya, Rabu (7/10/2015). (Tribunnews/Lendy Ramadhan)

Mantan Kabareskrim Polri itu mengacu kepada kisah nyata dua orang pelawak Srimulat, yakni Gogon dan Polo.

Gogon merupakan mantan pengguna narkoba yang terkena vonis pidana empat tahun penjara.

Sementara Polo merupakan mantan pengguna yang hanya dipidana 8 bulan penjara.

Keduanya menggunakan jenis narkoba yang sama.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah bebas dari penjara, pelawak Gogon tidak berani untuk menggunakan narkoba kembali karena takut akan hukuman yang pernah ia alami.

Sedangkan pelawak Polo sempat kembali tersangkut masalah hukum dengan kasus yang serupa.

Oleh sebab itu, jenderal bintang tiga tersebut mengakui, bahwa efek jera itu penting.

"Yang Polo itu, dua kali menggunakan, karena hukumannya bulanan, 8 bulan, 8 bulan, akhirnya dia menggunakan lagi. Yang Gogon, langsung empat tahun, nggak mau lagi menggunakannya, jadi ada efek jera," ujarnya.


Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) berfoto bersama sejumlah artis, di antaranya Cinta Penelope (ketiga kiri) dan Roro Fitria (kanan), usai menggelar jumpa pers terkait narkoba di Lobi Aula Polda Metro Jaya, Rabu (7/10/2015). (Tribunnews/Lendy Ramadhan)

Mantan Kapolda Gorontalo itu juga menilai, hukuman berat juga dapat mencegah masyarakat untuk mencoba-coba barang haram tersebut.

Untuk mencegah konsep rehabilitasi disalahgunakan bagi para pengedar sebagai tempat berlindung dari hukuman berat, pihaknya mengaku akan membentuk tim asesmen, yang akan menentukan seseorang itu dijerat sebagai pengguna atau pengedar.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas