Tiga Polisi Terima Gratifikasi Tambang Pasir
Mereka berpangkai bintara dan perwira, yakni SP, S, dan SH.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan tiga polisi dari Polsek Pasirian, Lumajang menjadi terperiksa dalam kasus gratifikasi dari hasil tambang pasir di Desa Selo Awar awar, Lumajang.
Ketiganya akan menjalani sidang disiplin Polda Jawa Timur.
Mereka berpangkai bintara dan perwira, yakni SP, S, dan SH.