Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kulit Harimau Sepanjang 2 Meter Diamankan BKSDA Jambi Beserta Pelakunya

(BKSDA) menangkap tiga tersangka perburuan kulit harimau Sumatra

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menangkap tiga tersangka perburuan kulit harimau Sumatra.

Aksi ketiganya digagalkan saat akan bertransaksi di kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi sekitar pukul 21.00 wib Senin (12/10) kemarin.

Menurut keterangan Ahmad Budiana, Bidang Urusan Kehumasan BKSDA Jambi.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ML, MI dan M diamankan saat tengah beristirahat di depan Masjid Agung Kota Muara Bungo.

Diduga ketiganya sedang menunggu pembeli untuk melakukan transaksi.

Namun, belum sempat bertransaksi, petugas Balai KSDA Jambi bersama Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPoRC) Brigade Harimau Sumatera menyergap ketiga pelaku.

BERITA TERKAIT

"Mereka kita amankan saat sedang beristirahat di Masjid Agung Kota Muara Bungo. Sekarang masih dalam proses,"kata Ahmad Budiana, Selasa (13/10).

Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu offside harimau dengan panjang sekitar 2 meter.

Berikut alat komunikasi berupa Handphone milik para pelaku serta satu unit mobil Kijang LGX yang dikendarai ketiga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara kulit Harimau Sumatra yang diamankan berusia 10 tahun dengan panjang sekitar 2 meter itu di ditembak dan dijerat oleh pelaku.

Kuat dugaan harimau tersebut sudah menjadi incaran para oknum tak bertanggung jawab.

"Kita lihat ada bekas tembak di dekat ekor, di kaki depan sebelah kiri ada luka seperti bekas jerat. Ini masih kita kembangkan kasusnya,"kata Ahmad Budiana.

Lebih lanjut Ahmad Budiana mengatakan, kuat dugaan Harimau Sumatra tersebut diburu dari Hutan Damas Raya, yang dilakukan kelompok jaringan perburuan satwa liar.

Tiga orang diduga pelaku kini diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah para pelaku akan di jerat dengan UU no 5 th 90 pasal 21 ayat 2 tentang konservasi Sumber daya alam,"ancaman 5 tahun penjara dan Denda 500 juta,"katanya

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas