Polda Kalsel Tetapkan 16 Tersangka Pembakar Lahan
16 tersangka kasus pembakaran lahan yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wratwan Banjarmasin Post, Ratino Taufik
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menetapkan 16 tersangka kasus pembakaran lahan yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan.
Enam belas tersangka tersebut terdiri delapan orang dari perseorangan atau masyarakat, dan delapan orang dari korporasi atau perusahaan.
Untuk delapan tersangka dari korporasi berasal dari empat perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanahlaut, Kabupaten Tanahbumbu, dan Kabupaten Kotabaru.
"Terdiri dari PT PMU, PT DGS, PT IT, dan PT SAB," ungkap Direskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Nasri, dalam jumpa pers yang digelar di Ditkrimsus Polda Kalsel, Rabu (14/10/2015).
Nasri menambahkan, tersangka dari korporasi merupakan penanggung jawab perusahaan dan penanggung jawab lapangan.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan kepada para tersangka dibedakan antara tersangka korporasi dan dan tersangka perseorangan.
Untuk tersangka korporasi diterapkan Pasal 50 ayat 3 huruf D, Pasal 98 dan 99, UU Lingkungan Hidup,
sedangkan untuk perseorangan diterapkan pasal 187, 188 KUHP, ancaman maksimal 15 tahun.