Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Majikan di Mobil, Dua Bersaudara Terancam Hukuman Mati

Tanpa pikir panjang Malikur yang duduk di bangku penumpang langsung menjerat leher Ros Duha yang duduk di bangku samping sopir.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Reporter Tribun Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin mengatakan Malikur dan Hendra nekat melakukan pembunuhan karena sering diperlakukan kasar oleh korban, Ros Duha.

Selain itu, selama tiga bulan menjadi sopir pribadi Ros Duha, Hendra sama sekali belum menerima gaji.

"Dari pengakuan pelaku (Hendra) korban sering memakinya dengan perkataan yang pedas dan kasar. Pelaku juga sering dipukul pakai kayu," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Asep Safrudin, Rabu (14/10/2015).

Pembunuhan yang dilakukan keduanya telah direncanakan oleh Hendra.

Mereka menunggu kesempatan mengeksekusi mati Ros Duha dengan cara menjerat lehernya.

Bahkan beberapa bulan sebelum hari pembunuhan, keduanya sempat akan melakukan usaha pembunuhan.

BERITA REKOMENDASI

Namun pada saat itu Malikul yang diskenariokan menjerat leher Ros Duha, tidak berani melakukannya.

"Yang pertama dua hari sebelumnya, tapi gagal. Baru yang kedua mereka berhasil membunuh korban," ujarnya.

Pembunuhan sadis itu berawal saat Ros Duha menyuruh Hendra menjemputnya ke tempat usaha kateringnya.

Karena merasa ada kesempatan untuk melaksanankan niatnya, Hendra pun membawa serta Malikul.

Sebelum berangkat, mereka mengambil tali jemuran di belakang kafe yang juga tempat tinggal korban yang akan dijadikan alat untuk membunuh.

"Di situ ia (Hendra) menjelaskan untuk membunuh korban," ujar Asep.

Tanpa pikir panjang Malikur yang duduk di bangku penumpang langsung menjerat leher Ros Duha yang duduk di bangku samping sopir.

Ros Duha pun meregang nyawa akibat jeratan yang dilakukan karyawannya tersebut.

Setelah Ros Duha tak bergerak lagi, Hendra langsung tancap gas ke Bukit Harimau, Sekupang.

Dua saudara itu membuang jasad Ros Duha di kawasan tersebut.

"Mereka membawa kabur tas korban yang berisi handphone dan uang 5000 dollar Singapura," lanjut Asep.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam hukuman mati. (*)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas