Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Harnojoyo: Copot Pejabat Tidak Bisa Kerja

"Jika ditetapkan 14 hari ya harus selesai 14 hari. Jangan ditunda atau melebihi batas waktu yang ditetapkan dengan catatan syarat yang diajukan."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Hartati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Laporan ada pengajuan izin yang sengaja diperlamban karena tidak memberi uang tips dengan nilai belasan juta, membuat Wali Kota Palembang Harnojoyo, berang.

Dia mengtakan, pelayanan satu pintu di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Palembang harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Jika ditetapkan 14 hari ya harus selesai 14 hari. Jangan ditunda atau melebihi batas waktu yang ditetapkan dengan catatan syarat yang diajukan pemohon lengkap," katanya.

Ia mengatakan, layanan birokrasi harus dipermudah agar tidak ada lagi alasan bagi warga enggan mengurus izin.

Lagi pula,kata dia, jika banyak izin yang diurus maka memudahkan pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dan investasi.

Jika ada sistem yang tidak berjalan karena oknum, maka pegawai tersebut harus ganti oleh orang yang lebih bisa dan menjalankan sistem agar sesuai prosedur yang berlaku.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia meminta agar pemohon yang dihalang-halangi mengurus izin, laporkan langsung padanya dan akan ditindak tegas oknun tersebut, pecat karena tidak bisa bekerja. (*)

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas