Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Kasus Suap APBD Muba Marahi Saksi dan Gebrak Meja

Semua orang di persidangan terdiam. Semua mata langsung mengarah kepada hakim.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - "Braaak" Parlas Nababan, hakim ketua sidang kasus suap R-APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tiba-tiba memukul meja.

Ia marah atas pernyataan Iwan, di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (16/10/2015).

Semua orang di persidangan terdiam.

Semua mata langsung mengarah kepada hakim.

"Saksi di sini tidak bisa memberikan saran. Sampaikan saja tahu atau tidak," teriak Parlas sembari menggebrak meja.

Kekesalan Parlas tersebut memuncak saat Iwan sebagai saksi kunci kasus suap yang melibatkan semua anggota DPRD Muba, terus berusaha mengarahkan hakim.

Berita Rekomendasi

Iwan memaksa hakim untuk menghadirkan saksi lain yang mengetahui pemberian uang.

"Di sini (persidangan) kita mencari kebenaran. Jika anda mengetahui kebenarannya sampaikanlah di sini," tambahnya

Secara mengejutka, Iwan tidak mau dikonfrontir bersama saksi yang juga tersangka kasus suap Darwin AH dalam sidang lanjutan kasus suap R-APBD 2015 dan LKPJ kepala daerah di Pengadilan Negeri Palembang.

Menurut Iwan, Darwin adalah "guru besarnya" bahkan Iwan sempat menyebutkan bahwa akronim AH di belakang nama Darwin adalah Ahli Hukum.

Dalam persidangan Darwin selaku Wakil Ketua DPRD Muba tidak mengaku menerima uang panjar suap.

Iwan selaku orang suruhan Bambang Karyanto untuk membagi-bagikan uang panjar suap Rp 2,65 miliar diharapkan majelis persidangan dapat memberikan keterangan sebenarnya.

Namun jawaban Iwan membuat hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kecewa.

"Maaf yang mulia (hakim) sebelum saya menyampaikan keterangan uang yang Rp 100 juta, seperti permintaan saya tadi hadirkan dulu orang yang memberikan uang Rp 50 juta (kepada Darwin)," ucap Iwan saat dimintai keterangannya terkait pemberian uang kepada Darwin.

Parlas sempat menuruti permintaan Iwan.

Ia lantas bertanya kepada Bambang Karyanto, selaku terdakwa apakah mengetahui pemberian uang Rp 50 juta kepada Darwin.

Jawaban Bambang ternyata tidak membuat Iwan berubah pikiran, ia tetap tidak mau dikonfrontir soal pemberian uang Rp 100 juta.

"Saya sudah bilang sama penyidik (KPK). Saya paling berat dengan Darwin AH. Jangan saya terus, capek yang mulia. Berat kepala saya. Semalam saya pulang jam dua (malam) rapat di Polda tentang keamanan yang mulia," tegasnya

Parlas menekankan kepada Iwan agar menjawab apa yang ia ketahui saja.

Jika tidak tahu tentang uang Rp 100 juta katakan saja tidak tahu.

"Saya bukan tidak tahu tapi hadirkan dulu saksi yang saya minta tadi," tekan Iwan kepada hakim.

"Kamu (Iwan) katakan saja menyerahkan uang Rp 100 juta kepada saksi (Darwin) tidak ?," teriak Parlas.

"Saya belum bisa jawab yang mulia," jawab Iwan

Hakim akhirnya tidak melanjutkan keterangan dari Iwan dan meminta Iwan untuk meninggalkan persidangan.

"Masa menjawab pertanyaan pakai syarat-syarat. Tidak boleh begitu. Negara kita ini sudah lama sakit. Jika tahu kebenarannya ungkapkan di sini," ucap Parlas.

Lihat video di atas. (*)

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas