Hakim Kasus Suap APBD Muba Marahi Saksi dan Gebrak Meja
Semua orang di persidangan terdiam. Semua mata langsung mengarah kepada hakim.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - "Braaak" Parlas Nababan, hakim ketua sidang kasus suap R-APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tiba-tiba memukul meja.
Ia marah atas pernyataan Iwan, di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (16/10/2015).
Semua orang di persidangan terdiam.
Semua mata langsung mengarah kepada hakim.
"Saksi di sini tidak bisa memberikan saran. Sampaikan saja tahu atau tidak," teriak Parlas sembari menggebrak meja.
Kekesalan Parlas tersebut memuncak saat Iwan sebagai saksi kunci kasus suap yang melibatkan semua anggota DPRD Muba, terus berusaha mengarahkan hakim.
Iwan memaksa hakim untuk menghadirkan saksi lain yang mengetahui pemberian uang.
"Di sini (persidangan) kita mencari kebenaran. Jika anda mengetahui kebenarannya sampaikanlah di sini," tambahnya
Secara mengejutka, Iwan tidak mau dikonfrontir bersama saksi yang juga tersangka kasus suap Darwin AH dalam sidang lanjutan kasus suap R-APBD 2015 dan LKPJ kepala daerah di Pengadilan Negeri Palembang.
Menurut Iwan, Darwin adalah "guru besarnya" bahkan Iwan sempat menyebutkan bahwa akronim AH di belakang nama Darwin adalah Ahli Hukum.
Dalam persidangan Darwin selaku Wakil Ketua DPRD Muba tidak mengaku menerima uang panjar suap.
Iwan selaku orang suruhan Bambang Karyanto untuk membagi-bagikan uang panjar suap Rp 2,65 miliar diharapkan majelis persidangan dapat memberikan keterangan sebenarnya.
Namun jawaban Iwan membuat hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kecewa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.