Menteri Agama: Peraturan Rumah Ibadah Tetap Diperlukan
Lukman mengatakan, peraturan akan dievaluasi dan disempurnakan.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Terkait aturan pendirian rumah ibadah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, menjelaskan aturan tetap diperlukan meski tidak tertutup kemungkinan aturan yang ada saat ini dievaluasi.
Lukman mengatakan, peraturan akan dievaluasi dan disempurnakan.
Selengkapnya lihat video di atas. (*)