Diperiksa Kejagung, Ketua Komisi D DPRD Medan Panik
dirinya mengenakan kemeja dan duduk bersama seorang wanita di hadapan penyidik Kejagung
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), yang juga Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arief,
diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (19/10/2015).
Saat pemeriksaan itu, dirinya mengenakan kemeja dan duduk bersama seorang wanita di hadapan penyidik Kejagung.
Saat ia melihat Tribun dan seorang wartawan televisi nasional, matanya menjadi liar dan tidak menentu. Ia terlihat panik ketika kamera wartawan mengarah ke dirinya.
Beberapa menit kemudian, saat Tribun hendak mewawancari Ahmad Arief, ia sudah tidak terlihat di ruang pemeriksaan.
Tribun mencoba menghubungi ke nomor ponselnya, namun nomor Ahmad Arief tidak aktif.
Sebelum Ahmad Arief, Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) Irham Buana Nasution,
juga diperiksa penyidik Kejagung RI di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, ia juga tidak bersedia diwawancarai wartawan, dia buru-buru masuk ke dalam mobil CRV BK 204 MI.
Irham diperiksa karena KPU Sumut pernah menerima dana hibah tahun 2012-2013.
Saat menuju ke mobilnya ia berkata,"Enggak ada, seputar itu aja, anggaran, yang kita terima dana hibah," katanya sambil berjalan cepat, Jumat (16/10/2015)
Selain memeriksa Irham, penyidik Kejagung juga memeriksa mantan Ketua Panwaslu Sumut 2012-2013, David Susanto.
Saat diwawancarai, David mengaku penyidik Kejagung menanyakan soal alur pemberian dana hibah. Kata dia, Panwaslu Sumut mendapat dana Rp76 miliar.
"Ya, kita jelaskan. Uangnya digunakan untuk pengawasan pemilu dari tingkat provinsi sampai kabupaten kota," katanya.