Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gugatan Praperadilan SP-3 Ditolak, Lelaki Ini Marah di Pengadilan

Dalam putusan Hakim tunggal Toto Ridarto menolak gugatan praperadilan SP-3.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) melakukan aksi demonstrasi, sesaat sebelum sidang praperadilan kasus penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP-3)

Dalam kasus korupsi pengadaan tanah/lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Nias Selatan dengan kerugian negara Rp 5 miliar.

Dalam perkara praperadilan SP-3 kasus korupsi pengadaan tanah/lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Nias Selatan.

Dalam putusan Hakim tunggal Toto Ridarto menolak gugatan praperadilan SP-3.

Usai pembacaan putusan, hakim Toto langsung diamamankan para petugas keamanan.

Seorang massa Gempita, marah-marah di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, ia tidak terima dengan putusan hakim.

Rekomendasi Untuk Anda

"Putusan ini telah diintervensi. Anda hakim telah melanggar sumpah Anda!," kata lelaki yang mengenakan rantai tersebut.

Dalam kasus ini, pihak Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka.

Adapun para tersangkanya masing-masing Sekretaris Daerah Nisel AL, Kepala BPN Nisel AS (selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah), dan Kadis Pendapatan TT (Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah).

Kemudian LZ, NS, WN, MD, MD, FL masing masing terlibat sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah.

Lalu, AW (PPAT Kecamatan Fanayama), SZ (ketua tim penaksir harga), Sugianto (Sekertaris Penaksir Harga), ID, YAK D dan AS masing masing selaku Anggota Tim Penaksir Harga.

Turut dijadikan sebagai tersangka, dua orang dari pihak swasta yaitu FAD (yang disebut-sebut merupakan saudara Bupati Nisel) dan SMD. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas