Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dinas Kelautan dan Perikanan Bandar Lampung Didakwa Korupsi Pembangunan Jalan Kampung

Selain Mansyur, ada empat terdakwa lain yang juga menjalani persidangan perdana perkara korupsi jalan kampung.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Reporter Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung, Mansyur Sinaga, didakwa telah melakukan korupsi pada proyek pembangunan jalan kampung di Gudang Lelang tahun anggaran 2012.

Korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 345.111.514.

Mansyur pun duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebagai terdakwa, Kamis (22/10/2015).

Selain Mansyur, ada empat terdakwa lain yang juga menjalani persidangan perdana perkara korupsi jalan kampung.

Mereka adalah Mursalim (pejabat pembuat komitmen), Sahaldi (Direktur CV Alma Semesta Abadi), Ardian, dan Liones Wangsa.

Kelima terdakwa itu tidak ada yang dilakukan penahanan sejak masa penyidikan di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Rekomendasi Untuk Anda

Di dalam dakwaannya, jaksa Tri Wahyu Pratekta, mengatakan, Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki proyek pembangunan jalan kampung di Gudang Lelang senilai Rp 1,5 miliar dan pekerjaan konsultasi perencanaan dan konsultasi pengawasan pada proyek jalan kampung dengan anggaran masing-masing sebesar Rp 50 juta dan Rp 25 juta. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas