Fei: Pemberian Suap APBD Muba Perintah Bupati
Dari pihak eksekutif, perintah untuk memberikan uang kepada anggota DPRD adalah Bupati Muba, Pahri Azhari.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Setelah sekian lama mengambang, otak transaksional antara pihak eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Musi Banyuasin (Muba), akhirnya terungkap.
Dari pihak eksekutif, perintah untuk memberikan uang kepada anggota DPRD adalah Bupati Muba, Pahri Azhari.
Hal ini diungkapkan Syamsudin Fei dan Faysar selaku bawahan bupati.
"Saya menjalankan tugas dan perintah (bupati)," ujar Syamsudin Fei, saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang suap pengesahan APBD Muba, Kamis, (22/10/2015).
Saat kembali ditegaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siapa yang memberikan perintah untuk mengumpulkan uang suap, Syamsudin Fei yang menjabat Kepala DPPKAD Muba berujar bahwa apa yang dilakukannya diketahui oleh bupati.
"Karena tahun sebelumnya juga seperti ini (memberikan suap)," tambah Syamsudin.
Pahri Azhari sendiri saat bersaksi beberapa waktu lalu mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang.
Bahkan dia menerangkan dirinya telah memperingatkan bawahannya agar tidak sekali-kali memberikan uang kepada DPRD.
"Resikonya tanggung sendiri-sendiri," ujar Pahri saat itu.
Lanjutnya, pemberian uang suap untuk pengesahan APBD ini telah terjadi sejak tahun 2013.
Saat itu Syamsudin Fei terus terlibat sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sohan Madjid.
Besaran uang suap atau komitmen yang diberikan sebesar satu persen dari nilai APBD.
Saat ditanya JPU dari mana uang untuk membayar komitmen tersebut, Syamsudin Fei secara tegas menjawab bahwa uang itu didapat dari memotong anggaran dari tiap-tiap dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Muba.
Termasuk uang Rp 2,65 miliar yang dipinjamkan oleh Lucianty untuk membayar uang panjar suap yang nilainya Rp 17,5 miliar.
"Jadi uang ibu Lucy (Lucianty) akan dibayar oleh dinas-dinas. Ada 54 dinas yang ada di Muba," tambahnya.
Hanya saja uang Rp 2,65 miliar tersebut hingga kini belum dikembalikan karena dirinya dan Faysar sudah ditangkap oleh KPK.
Sebelum ditangkap, Syamsudin Fei telah mendapatkan uang Rp 215 juta dari sumbangan SKPD seperti UPTD dan Dinas Perkebunan.
Uang ini rencananya untuk membayar uang milik Lucianty.
"Uangnya sekarang sudah diserahkan kepada KPK," jawabnya
Terkait uang Rp 2,56 miliar yang akan diberikan sebagai uang pembahasan LKPJ 2014, Syamsudin mengakui semua dakwaan JPU.
Uang itu didapat dari Dinas PUBM sebesar Rp 2 miliar, PUCK Rp 500 juta, Dinas Pendidikan Rp 25 juta dan Dinas Pemuda dan Olahraga Rp 35 juta.
Dalam proses pengumpulan uang Rp 2,56 miliar inilah Bupati Muba Pahri Azhari mengetahui.
Atas perintah bupati datanglah dua dinas besar di Muba, PUBM dan PUCK yang akhirnya menyerahkan uang urunan.
Kepala Bappeda Muba, Faysar yang juga seorang terdakwa juga memberikan kesaksian yang memberatkan bupati.
Dirinya juga mengaku diperintah oleh bupati untuk menjadi anggota TAPD yang tugasnya menjadi penghubung antara eksekutif dan legislatif.
Selain itu tugas Faysar adalah mengumpulkan uang urunan dari para SKPD-SKPD kecil selain PUBM, PUCK dan Dinas Pendidikan.
"Jadi yang (dinas) besar tuganya pak Fei," ujarnya. (*)