Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tambang Pasir Ilegal di Batam Rugikan Negara Rp 1,7 Triliun

Dari aktivitas razia yang dilakukan, saat ini ada belasan dum truk dan eskapator sudah diamankan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Reporter Tribun Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Batam Kepulauan Riau, menaksir kerugian akibat tambang pasir ilegal di Batam mencapai Rp 1,7 triliun.

Hal ini diungkapkan Dendi Purnomo, Kepala Bapedalda Kota Batam, Kamis (22/10/2015).

Menurutnya nilai itu didapatnya dari hasil penghitungan pihaknya bersama dengan pihak ITB Bandung.

"Kalau dihitung-hitung kerugian dari penggalian pasir ilegal di Batam hingga saat ini sudah sekitar Rp 1,7 triliun. Sementara untuk memulihkan bekas pertambangan, dibutuhkan dana yang sangat besar dan waktu yang lumayan lama," kata Dendi Purnomo.

Dendi mengaku aktivitas tambang pasir ini tersebar di wilayah Batam, mulai dari Kampung Panglong, Kampung Jabi, Kawasan belakang Polda Kepri Kecamatan Nongsa, Tembesi Kecamatan Sagulung, Merbung dan Rempang Cate di Barelang.

Bahkan dari aktivitas razia yang dilakukan pihaknya, saat ini ada belasan dum truk dan eskapator sudah diamankan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Bahkan salah satu pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, merupakan orang asing," katanya. (*)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas