Enam Lembaga Kemasyarakatan Nyatakan Indonesia Darurat Asap Rokok
Dalam acara itu mereka bersepakat, bahwa Indonesia sudah bisa dikatakan darurat asap rokok.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengurangi bahaya polusi udara yang disebabkan asap rokok, enam lembaga kemasyarakatan menggelar konfrensi pers tentang pengendalian tembakau di Bakoel Koffie, Jl. Cikini Raya No. 25, Jakarta Pusat, Minggu (26/10/2015).
Enam lembaga itu terdiri dari: Indonesia Institute for Social Development (IISD), Human Rights Working Group (HRWG), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Majelis Pembina Kesehatan Umat (MPKU) PP Muhammadiyah, dan Rumah Kajian & Advokasi Kerakyatan (Raya Indonesia).
Lembaga-lembaga tersebut diwakili lima orang sebagai pembicara, empat di antaranya: Daniel Awigra (HRWG), Sudibyo Markus (PP Muhammadiyah), Deni Wahyudi Kurniawan (IISD), dan Bahrain (YLBHI).
Dalam acara itu mereka bersepakat, bahwa Indonesia sudah bisa dikatakan darurat asap rokok.
"Indonesia tidak hanya darurat asap sebenarnya atau darurat narkoba, tetapi juga harus kita pikirkan bahwa Indonesia sekarang seperti dijelaskan oleh pembicara-pembicara sebelum saya, miliaran batang rokok dikonsumsi oleh moncongnya penduduk Indonesia, ini juga asapnya terpapar di dalam penduduk Indonesia, ini sangat mengerikan sekali," ucap Daniel Awigra dalam penjelasannya tentang bahaya asap rokok.
Menurut mereka asap rokok sudah membunuh sedikitnya 25.000 jiwa per tahun.
Oleh sebab itu mereka mendesak pemerintah agar melakukan langkah-langkah kongkrit untuk mengendalikan konsumsi rokok.
Mereka berpendapat langkah yang tepat untuk mengendalikan konsumsi rokok, yaitu mengendalikan bahan bakunya, Tembakau.
Pendapat itu didasarkan atas konvensi pengendalian tembakau (FCTC), yang dikeluarkan badan kesehatan PBB, WHO di mana Indonesia merupakan anggota lembaga tersebut.
Namun, mereka belum menjelaskan secara kongkrit bagaimana jaminan kehidupan layak untuk petani tembakau setelah pengendalian itu dilakukan.
Rencananya keenam lembaga itu akan menggelar konfrensi pers lanjutan pada 30 Oktober mendatang, dengan menghadirkan perwakilan dari WHO. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.