Warga Tanjung Api-api Desa Gasing Tanjung Lago Nekat Hadang Alat Berat
Tanah Lahan dicaplok secara ilegal oleh pihak pemborong
Editor: Bian Harnansa
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Mengetahui lokasi lahan dilakukan penimbunan yang diratakan dengan tanah
atau dicaplok secara ilegal oleh pihak pemborong, sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan
di kawasan Tanjung Api-api Desa Gasing Tanjung Lago perbatasan Palembang-Banyuasin, Senin (26/10/2015).
nekat menghadang truk pengangkut tanah yang sedang bekerja.
Para pekerja yang dihentikan pun tidak dapat berbuat banyak ketika sejumlah warga yang didampingi kuasa hukumnya
langsung menghadang. Pekerja yang membawa alat berat dan truk lebih memilih balik kanan.
Salah satu pemilik lahan, Syafril Sanjaya mengungkapkan tanah dan kebun miliknya dirusak oleh pihak pemborong tanpa sepengetahuannya.
Kuasa hukum warga, M Yusuf Amir SH dan Saiful Mizan SH mengatakan sehubungan tanah klien
yang memiliki sertfikat rumah lengkap telah digarap secara ilegal untuk membangun gudang, maka pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya.
Sementara pihak pemborong yang dikonfimasi enggan memberikan komentar terkait caplokan tanah ilegal warga.