Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Tanjung Api-api Desa Gasing Tanjung Lago Nekat Hadang Alat Berat

Tanah Lahan dicaplok secara ilegal oleh pihak pemborong

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Bian Harnansa

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Mengetahui lokasi lahan dilakukan penimbunan yang diratakan dengan tanah

atau dicaplok secara ilegal oleh pihak pemborong, sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan

di kawasan Tanjung Api-api Desa Gasing Tanjung Lago perbatasan Palembang-Banyuasin, Senin (26/10/2015).

nekat menghadang truk pengangkut tanah yang sedang bekerja.

Para pekerja yang dihentikan pun tidak dapat berbuat banyak ketika sejumlah warga yang didampingi kuasa hukumnya

langsung menghadang. Pekerja yang membawa alat berat dan truk lebih memilih balik kanan.

Rekomendasi Untuk Anda

Salah satu pemilik lahan, Syafril Sanjaya mengungkapkan tanah dan kebun miliknya dirusak oleh pihak pemborong tanpa sepengetahuannya.

Kuasa hukum warga, M Yusuf Amir SH dan Saiful Mizan SH mengatakan sehubungan tanah klien

yang memiliki sertfikat rumah lengkap telah digarap secara ilegal untuk membangun gudang, maka pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya.

Sementara pihak pemborong yang dikonfimasi enggan memberikan komentar terkait caplokan tanah ilegal warga.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas