Dikeluhkan, DPRD Tinjau Usaha Pengolahan Kemiri
Memperhatikan pengelolaan limbah industri rumahan
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribun Lampung, ROBERTUS DIDIK BUDIAWAN CAHYONO
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu
meminta kepada pemilik usaha pengolahan kemiri di RT 6/ Dusun 6, Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Memperhatikan pengelolaan limbah industri rumahan tersebut. Wakil Ketua Pringsewu DPRD PringsewuSagang Nainggolan
yang meninjau langsung ke tempat pengolahan kemiri ini meminta supaya pemilik usaha memperhatikan lingkungan.
"Apalagi sudah ada warga yang mengeluhkan," ujar Nainggolan didampingi Ketua Komisi I Joko Nugroho
dan Ketua Komisi III Anton Subagyo, Selasa (27/10). Lebih lanjut, Anton Subagyo yang membidangi lingkungan hidup menyarankan
supaya pengusaha ini membuat kolam Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Sebab, kata Anton, usaha tersebut menghaslkan air yang kotor dan bau.
Kolam tersebut sebagai tempat supaya sebelum dibuang, air bekas rendaman kemiri ini diolah agar lebih aman.
"Khusus asap hasil pembakaran supaya dibuat cerobong agar tidak sampai ke lingkungan sekitarnya," tukas politisi Golkar ini.
Kemudian, Ketua Komisi I Pringsewu DPRD Pringsewu Joko Nugroho yang membidangi perizinan
berpesan supaya pemilik usaha tersebut memenuhi prosedur yang telah ditentukan. Ia pun mengarahkan supaya mengurus perizinannya.(*)