Mantan Sekda Provinsi Riau Berikan Kesaksian Kasus Dugaan Korupsi
saksi itu dihadirkan secara bersamaan dan memberikan kesaksian
Editor: Bian Harnansa
Laporan reporter tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Zaini Ismail, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau dihadirkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,
sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap APBD Provinsi Riau tahun 2015 untuk terdakwa Achmad Kirjauhari, Kamis (29/10/2015).
Zaini Ismail tidak sendiri hari itu, ada tiga saksi lainnya yang dihadirkan sebagai saksi lainnya yakni, Plt Sekda Provinsi Riau, M Yafiz,
Mantan Asisten Setdaprov Riau, Wan Amir, dan Anggota DPRD Riau Priode 2009-2014, Riki Hariansyah.
Keempat saksi itu dihadirkan secara bersamaan dan memberikan kesaksian terkait kasus suap yang juga menjerat Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun.
Dari kesaksian saksi M Yafis dalam persidangan itu terungkap prihal adanya uang yang diperkirakan senilak Rp. 500 juta,
dari Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun melalui adjudanya Suarno, yang akan digunakan untuk memuluskan pengesahaan APBD Riau Tahun 2015.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Kirjauhari didakwa pasal 12 huruf dan pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU no. 20 tahun 2001.